01 Juli 2009
Indonesia Bebas Kumbang Khapra
Jakarta, 30/6 (forwatanews)- Sidang Organisasi Perdagangan Dunia - Sanitari dan Fitosanitari (WTO-SPS) di Jenewa Swiss 22-24 Juni 2009 mengakui Indonesia bebas dari kumbang Khapra sehingga bisa membuka kembali ekspor produk pertanian khususnya komoditas biji-bijian yang selama ini terhambat.Sekretaris Badan Karantina Pertanian Departemen Pertanian Hermansyah di Jakarta, Selasa mengatakan, hama kumbang Khapra ditemukan di Indonesia pada 1982 yang ditengarai masuk bersama impor beras asal Thailand dan India."Saat itu Indonesia belum swasembada beras sehingga harus mendatangkan dari India ataupun Thailand yang ternyata mengandung kumbang Khapra," katanya ketika menjelaskan hasil Sidang WTO-SPS yang diikuti delegasi Indonesia.Hermansyah yang juga menjadi Ketua Indonesia dalam sidang tersebut mengatakan, dalam pertemuan yang dihadiri sebanyak 157 negara anggota WTO-SPS itu Indonesia menyampaikan bahwa Indonesia telah bebas terhadap kumbang Khapra.Dengan deklarasi tersebut, tambahnya, maka terbuka kembali peluang Indonesia mengekspor produk pertanian khususnya pada serealia, pallet dan biji-bijian lainnya tanpa adanya hambatan yang dikarenakan "manifestasi pests".Menurut dia, sebenarnya setelah diketemukan adanya kumbang Khapra pada 1982 maka sejak 1983 Departemen Pertanian selalu melakukan evaluasi setiap tahun hingga akhirnya pada 2009 benar-benar telah dinyatakan bebas terhadap hama tersebut.Hermansyah menyatakan, dengan kondisi tersebut maka ketentuan fumigasi terhadap produk ekspor pertanian Indonesia yang sebelumnya mewajibkan menggunakan dosis tinggi maka tidak lagi diharuskan."Dengan demikian maka akan semakin meningkatkan efisiensi biaya ekspor produk pertanian Indonesia," katanya.Selama ini, tambahnya, untuk menghilangkan hama penyakit karantina kumbang Khapra maka produk pertanian yang akan diekspor diharuskan fumigasi dengan methil bromida dosis 80 gram/meter kubik.Padahal, menurut dia, biaya fumigasi tergolong tidak murah yang mana untuk satu peti kemas sekitar Rp1 juta sehingga dengan tidak diharuskannya fumigasi dosis tinggi maka berdampak pada penurunan biaya perlakuan karantina.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar